2. BIODATA
Nama : HARUN ALRASYID, S.Sos.
TTL : NGAWI , 02 MEI 1966
Jabatan : Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya
Spesialis Kesehatan Kerja
Unit Kerja : UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan WIL IV Bdg
Disnaker & Trans Prop. Jabar
Pendidikan : 1. Hiperkes dan Keselamatan Kerja
2. Ilmu Administrasi Negara
3. TOT SMK3
4. TOT P3K di Tempat Kerja
Alamat Kantor : Jl. RE. Martadinata no.6-8 Bandung
No. HP/ Telp : 08122445589
Email : ha5ji@yahoo.id
3. Latar Belakang (1)
Tenaga Kerja merupakan aset berharga sebagai
faktor utama dalam meningkatkan produktivitas
dan kinerja perusahaan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) salah satu
aspek perlindungan tenaga kerja wajib diberikan
pengurus perusahaan,
K3 merupakan tanggungjawab semua pihak terkait
dalam kegiatan industri
K3 sangat terkait dengan daya saing dalam era
globalisasi
Kesehatan kerja merupakan bagian tak terpisahkan
dari K3 secara keseluruhan
3
4. Latar Belakang (2)
Adanya sumber bahaya di setiap tempat kerja,
mempengaruhi kesehatan dan keselamatan
pekerja :
Mesin/Pesawat/Alat Kerja
Bahan
Lingkungan Kerja
Sifat Pekerjaan
Cara Kerja
Proses Produksi
Perlindungan K3 wajib dilaksanakan sesuai ps. 3
UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
pemenuhan syarat2 keselamatan & kesehatan
kerja
5. Definisi :
Suma’mur(1976)
merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/ kedokteran beserta
prakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik fisik,
mental maupun social dengan usaha preventif atau kuratif terhadap
penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh factor
pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum
ILO (1995)
– Peningkatan & Pemeliharaan kesehatan Tenaga Kerja pada
semua pekerjaan
– Pencegahan terjadinya gangguan kesehatan tenaga Kerja
akibat kondisi/lingkungan kerja
– Perlindungan tenaga kerja terhadap Risiko
– Penempatan dan pemeliharaan TK dalam lingk. Pekerjaan,
sesuai dengan penyesuaian pekerjaan dengan manusia
atau sebaliknya
6. Kesehatan Kerja (PP No.88
Tahun 2019 ) :
Adalah upaya yang ditujukan untuk
melindungi setiap tenaga kerja atau
orang yang berada di Tempat Kerja
agar hidup sehat dan terbebas dari
gangguan kesehatan serta pengaruh
buruk yang diakibatkan dari pekerjaan
7. Alasan Perlunya perlindungan Kesehatan Kerja (1)
Tenaga kerja selalu berhadapan dengan potensi
bahaya di tempat kerja se waktu2 dapat
terganggu kesehatannya dengan akibat :
1. Penurunan derajat kesehatan
2. Menderita penyakit :
• Penyakit umum
• Penyakit Akibat Kerja (PAK) “Occupational Disease”
• Penyakit terkait kerja (PAHK) “Work related disease”
3. Menderita gangguan kesehatan lainnya :
• Kelelahan (fatigue)
• Ketidaknyamanan bekerja
8. Alasan Perlunya perlindungan Kesehatan Kerja (2)
Keselamatan kerja yang se-tinggi2nya dapat dicapai
bila kesehatan tenaga kerja berada pada taraf yg se-
baik2nya
Kesehatan tenaga kerja yang terganggu akan
mengakibatkan penurunan produktifitas kerja,
karena :
– Gangguan kerja/konsentrasi kerja
– Kecenderungan kecelakaan kerja meningkat
– Motivasi kerja menurun
– Absenteisme meningkat
– Biaya pengobatan/perawatan meningkat
– Kehilangan waktu kerja
– Turn over pekerja meningkat
– Kualitas dan kuantitas produksi menurun
9. FOKUS UPAYA KESEHATAN KERJA
PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
TENAGA KERJA (FISIK, MENTAL, SOSIAL) PADA SEMUA
PEKERJAAN
PENCEGAHAN TERJADINYA GANGGUAN KESEHATAN
TENAGA KERJA AKIBAT KONDISI / LINGKUNGAN
KERJA
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA TERHADAP FAKTOR
RISIKO AKIBAT KERJA
PENEMPATAN DAN PEMELIHARAAN TENAGA KERJA
DALAM LINGKUNGAN PEKERJAAN, SESUAI DENGAN
PENYESUAIAN PEKERJAAN DENGAN MANUSIA DAN
MANUSIA DENGAN PEKERJAAN
10. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
PERFORMA / KESEHATAN TENAGA KERJA
BEBAN KERJA
– Fisik
– Mental
– Sosial
LINGKUNGAN
KERJA
– Fisika
– Kimia
– Biologik
– Ergonomi
– Psikologi
KAPASITAS KERJA
– Keterampilan – Usia
– Pendidikan – Jenis Kelamin
– Gizi – Ukuran tubuh
– Kesegaran Jasmani
11. LINGKUNGAN KERJA
BEBAN TAMBAHAN BAGI PEKERJA
FAKTOR FISIKA
BISING, SUHU, VENTILASI, GETARAN, RADIASI,
PENERANGAN, TEKANAN UDARA
FAKTOR KIMIA
GAS, UAP, CAIRAN/PELARUT, FUME, ASAP, DEBU
FAKTOR BIOLOGI
VIRUS, JAMUR, HEWAN, MIKROORGANISME
FAKTOR FISIOLOGI / ERGONOMI
DESAIN, SIKAP, CARA KERJA
FAKTOR PSIKOlOGI
HUBUNGAN KERJA, MONOTONI, KONFLIK
12. Suara ( kebisingan) : Tuli
Temparatur (suhu) :
– Suhu tinggi : - Heat stroke, Heat Cramp,Heat
Exhaust.
– Suhu rendah : - Frostbite
. Radiasi :
- Sinar elektromagnetis:
- Infra merah : Catarak
- Ultra Violet : cunjucntivitis photoelectrica
- Sinar Radioaktif : akut kronis tergantung
dosisnya.
. Tekanan Udara : Caison disease
. Pencahayaan : daya penglihatan
. Getaran : Renaud’s disease
FAKTOR FISIKA
13. FAKTOR BAHAYA KIMIA
mencemarkan udara :
AEROSOL :
– Tetes cairan/bagian
padat
– Diameter halus
– Tersebar dalam
jangka waktu tertentu
KABUT :
– Tetes cairan
DEBU :
– Bagian padat
FUMES :
– Partikel logam
ASAP :
– Zat arang
GAS :
– Menempati ruang tertutup
– Mudah menjalar/ menyebar
UAP :
– Berbentuk padat/cairan
– Mudah menyebar
– Mudah bercampur dengan
udara sekelilingnya
15. AKIBAT YANG DITIMBULKAN JIKA
MASUK KEDALAM TUBUH (I)
KERACUNAN SISTEMIK :
– Zat beredar keseluruh tubuh dan meracuni sistem kerja
organ tubuh (Benzene, Pb, Cadmium)
GANGGUAN PERNAPASAN BAGIAN ATAS :
– Disebabkan oleh gas yang mudah larut dalam air, spt :
amoniak, belerang dioksida, formaldehida, asam asetat
GANGGUAN PARU-PARU :
– Akibat gas yang sukar larut dalam air, spt : Chlor, Nitrogen
oksida
ASPIKSIAN SEDERHANA :
– Sesak napas karena kekurangan O2 akibat adanya gas
inert, spt.
N2, CO2, Metan, Asetilen
16. AKIBAT YANG DITIMBULKAN
JIKA MASUK KEDALAM TUBUH
(II)
ASPIKSIAN KIMIA :
– Sesak napas akibat adanya gas beracun dalam
udara; spt : CO, HCN
PEMBIUSAN :
– Hilangnya kesadaran; spt : Chloroform, Aceton,
Etanol, Toluen
SENSITISASI :
– Kepekaan thd bagian tubuh tertentu/alergi; spt :
senyawa diisosianat, epoksi, debu binatang/
tumbuh2an
17. AKIBAT YANG DITIMBULKAN
JIKA MASUK KEDALAM TUBUH
(III)
KANKER :
– Akibat masuknya zat karsinogenik kedalam
tubuh; spt : poliaromatik, alfatoksin,
benzene, senyawa nitrogen organik,
senyawa brom dsb
PNEUMOCONIOSIS :
– Akibat terjebaknya partikel –pertikel sperti :
Silika, serabut asbes dalamparu-paru.
18. Bibit penyakit anthrax atau brucella pada
pekerja-pekerja penyamak kulit.
Virus
Bakteri
Jamur
Parasit
Faktor Biologi
19. Kesalahan konstruksi mesin
Sikap badan kurang baik
Cara melakukan pekerjaan
Kelelahan fisik : sakit otot, sakit
pinggang, cedera
punggung
Faktor Fisiologi/ Ergonomi
20. Monoton
Hubungan Kerja tidak baik
Upah dibawah ketentuan
Tidak sesuai bakat
Kerja yang Tidak Sesuai dengan Keinginan dll
Pekerjaan didaerah terpencil
Faktor Psikologi
21. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan
gangguan kesehatan para pekerja dan selalu
dalam keadaan sehat dan produktif perlu
dilakukan upaya-upaya kesehatan kerja yaitu :
Optimalisasi beban kerja.
Pengendalian lingkungan kerja :
Peningkatan kapasitas kerja
22. LANDASAN HUKUM (1)
Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang
Ketenaga Kerjaan.
Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
23. LANDASAN HUKUM (2)
PerPres. No. 7 tahun 2019 tentang Penyakit
Akibat Kerja
Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1976 tentang
Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Dokter
Perusahaan
Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1979 tentang
Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Paramedis
Perusahaan
24. LANDASAN HUKUM (3)
Per.Men. Tenaga Kerja No. 2 tahun 1980 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1981 tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
Per. Men. Tenaga Kerja No. 3 tahun 1982 tentang
Pelayanan Kesehatan Kerja
Permennakertrans No. Per. 11/Men/2005 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di
Tempat Kerja
25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.15 tahun 2008 ttg P3 K
Di Tempat Kerja
26. LANDASAN HUKUM (4)
~ Kepmennakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004
tentang Pencegahan dan Penanggulangan
HIV/AIDS di Tempat Kerja.
27. LANDASAN HUKUM (5)
Surat Edaran Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1979 tentang
Kantin dan Ruang Makan
SE Dirjen Binawas No. 86 tahun 1989 tentang Perusahaan
Katering yang Mengelola Makanan bagi Tenaga Kerja
SE 280/2009 tentang Pandemi Influenza
Kepdirjen PPK No. 20/DJPPK/2005 tentang Petunjuk Pelaksaan
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
Kepdirjen PPK No. 22/DJPPK/2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Kepdirjen No. 44/DJPPK/2012 tentang Pedoman Pemberian
Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-
AIDS di Tempat Kerja
Kepdirjen No 5/76/HM.01/VII/2020 ttg Protokol Kesehatan K3
Kembali Bekerja Dalam Pencegahan Penularan Covid-19
Kepdirjen No.5/151/AS.02/XI/2020ttg Pedoman K3 Pelaksanaan
Pmeriksaan Kesehatan tenagaKerja pada masa pandemi Covid-
19
28. 1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
2. Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja & Diagnosis
Penyakit Akibat Kerja
3. Pelaksanaan P3K di tempat kerja meliputi personil
dan fasilitas di tempat kerja
4. Gizi Kerja dan Penyelenggaraan makanan bagi
tenaga kerja ( Kantin dan Perusahaan Katering
pengelola makanan bagi tenaga kerja )
OBJEK PENGAWASAN
KESEHATAN KERJA
29. OBJEK PENGAWASAN
KESEHATAN KERJA
5. Personil bidang Kesehatan Kerja :
– Dokter Perusahaan
– Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja
– Paramedis perusahaan
– Petugas dan Pengelola Perusahaan Katering bagi tenaga
kerja
– Petugas P3K
6. Program pencegahan dan penanggulangan
penyakit di tempat kerja (HIV -AIDS dan P4GN).
7. Program Pencegahan dan Penanggulangan TB
8. Program Pencegahan dan Penanggulangan
Pandemi Influenza